UU IT telah  di terbitkan, undang-undang ini jelas bertujuan mengatur proses  transaksi informasi secara elektronik memiliki dasar pijakan. Harapan  besar untuk kemajuan dunia teknologi informasi (TI) di Indonesia. Pro  maupun kontra tidak dapat dihindari atas terbitnya sebuah undang-undang,  saran kami sebaiknya baca detail informasi undang-undang tersebut lebih  dahulu sebelum kita membuat opini pro dan kontra
Dokumen tersebut adalah dokumen draft dengan versi paling baru, yang  menjadi materi pembahasan dalam rapat paripurna. Jadi saat masih belum  diketok palu oleh DPR, maka masih dalam format ‘rancangan’. Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU  (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki  nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat  Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1  (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR
Salah satu rancangan undang - undang :
Undang‐Undang  ini  berlaku  untuk  setiap  Orang  yang melakukan  perbuatan  hukum  sebagaimana diatur  dalam  Undang‐Undang  ini,  baik  yang  berada  di wilayah  hukum  Indonesia maupun  di  luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
sumber :
- http://blog.semanggi.net/?p=13
- UU IT



sehubungan sudah kembalinya rutinitas pembelajaran softskill,akan lebih baik jika kawan menyisipkan link UG www.gunadarma.ac.id sebagai identitas anda dan juga menjadi salah satu kriteria penilaian tugas softskill. trima kasih
Posting Komentar