UU IT telah di terbitkan, undang-undang ini jelas bertujuan mengatur proses transaksi informasi secara elektronik memiliki dasar pijakan. Harapan besar untuk kemajuan dunia teknologi informasi (TI) di Indonesia. Pro maupun kontra tidak dapat dihindari atas terbitnya sebuah undang-undang, saran kami sebaiknya baca detail informasi undang-undang tersebut lebih dahulu sebelum kita membuat opini pro dan kontra
Dokumen tersebut adalah dokumen draft dengan versi paling baru, yang menjadi materi pembahasan dalam rapat paripurna. Jadi saat masih belum diketok palu oleh DPR, maka masih dalam format ‘rancangan’. Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR
Salah satu rancangan undang - undang :
Undang‐Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
sumber :
- http://blog.semanggi.net/?p=13
- UU IT
1 komentar:
sehubungan sudah kembalinya rutinitas pembelajaran softskill,akan lebih baik jika kawan menyisipkan link UG www.gunadarma.ac.id sebagai identitas anda dan juga menjadi salah satu kriteria penilaian tugas softskill. trima kasih
Posting Komentar