Selasa, 03 November 2009

ATM (Automatic Teller Machine)

Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine) sudah tidak asing lagi buat Kita .namun siapakah yang pertama menemukannya ??

Luther George Simjian adalah salah seorang Penemu dan ilmuwan yang berumur cukup panjang. Ia dilahirkan di Turki pada 28 Januari 1905, dan meninggal pada 23 Oktober 1997 dalam usia 92 tahun.



Simjian muda hijrah ke Amerika Serikat pada usia 15 tahun, karena dipisahkan dari keluarganya pada masa Perang Dunia I. Setelah bertemu dengan kerabatnya di Connecticut, dia mulai belajar mandiri dengan bekerja sebagai Fotografer sesuai dengan bidang ketertarikannya. Pada awal mulanya, Simjian belajar di Universitas Yale dengan mengambil bidang Kedokteran. Namun minatnya berubah ketika Pihak Universitas memberikan pekerjaan di Laboratorium Foto. Pada tahun 1928, dia telah menduduki jabatan Direktur pada Departemen Fotografi di Universitas tersebut.

gambar
















Pada tahun 1934 Simjian pindah ke New York, di mana dia mengembangkan mesin X-ray warna dan self-posing portrait camera, yang memungkinkan subyek untuk melihat ke dalam cermin dan melihat gambar yang tepat yang akan diambil.

gambar
















Dengan berbekal penemuannya ini, Simjian mendirikan sebuah perusahaan manufaktur kamera dan menjual lisensi untuk menggunakan kamera tersebut di studio mini yang diletakkan dalam Departement Store dengan nama Photoreflex yang kemudian diganti dengan nama Reflectone. Perusahan inilah yang kemudian terus melakukan pengembangan optik, dan perangkat elektro mekanik.

Ketika Simjian menawarkan ide untuk membuat pelanggan bank melakukan transaksi finacial tanpa bertemu dengan teller, ia diragukan banyak orang. Tak kenal menyerah, pada tahun 1939, Simjian mendaftarkan 20 paten yang berkaitan dengan perangkat temuan barunya tersebut, dan menawarkan temuannya kepada sebuah perusahaan besar yang sekarang dikenal dengan nama Citicorp. Baru setelah 6 bulan kemudian, Citicorp merespon tawaran Simjian tersebut.

“Tampaknya, orang yang akan menggunakan mesin ini hanyalah sejumlah kecil pelacur dan penjudi yang malu dan tidak mau bertemu muka dengan tellers” tulis Simjian.

Ups, ternyata hari ini pada setiap sudut jalan, kita dapat dengan mudah menemukan mesin “ajaib” ini. Apa yang menjadi keraguan banyak orang pada masa tersebut sangat tidak terbukti. ATM sudah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi kebanyakan orang yang tinggal di perkotaan. Penemuan Simjian yang pada awalnya diragukan, kini telah membantu banyak orang dengan hadirnya kemudahan malalui mesin ATM.

gambar

Read Full Post

Senin, 02 November 2009

Beberapa Fakta tentang Youtube yang perlu di ketahui

YouTube adalah sebuah situs web video sharing (berbagi video) paling populer saat ini. Para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis. Umumnya video-video di YouTube adalah klip musik (video klip), film, TV, serta video buatan para penggunanya sendiri. Format yang digunakan video-video di YouTube adalah .flv yang dapat diputar di penjelajah web yang memiliki plugin Flash Player.

Nah dibawah ini ada beberapa fakta yang mungkin belum anda ketahui tentang youtube


1. Youtube didirikan pada bulan februari 2005 oleh 3 orang mantan karyawan PayPal, yaitu Chad Hurley, Steve Chen dan Jawed Karim.

2. Pada awalnya kantor pusat Youtube terletak di lantai atas sebuah restoran Pizza dan Restoran jepang di San Mateo, California.

3. Video awal yang pertama kali di Upload di Youtube berjudul "Me at The Zoo", menampilkan Jawed Karim di kebun binatang San Diego. Hingga saat ini video tersebut masih dapat disaksikan di youtube.

4. Youtube meluncurkan Beta test pada bulan Mei 2005, 6 bulan sebelum official launching yang dilaksanakan pada bulan November 2005

5. Pada bulan juli 2006 atau 8 bulan setelah diresmikan, tercatat 65.000 video baru di upload ke situs Youtube setiap harinya, dengan 100 juta views per hari

6. Pemilihan nama www.youtube.com mengakibatkan masalah bagi sebuah situs bernama mirip, www.utube.com. Pemilik situs, Universal Tube & Rollform Equipment, mengajukan gugatan terhadap YouTube pada November 2006 setelah mengalami kelebihan beban secara teratur yang diakibatkan oleh orang yang mencari situs YouTube

7. Pada bulan Oktober 2006, Google Inc. membeli Youtube senilai 1,65 miliar US $

8. Pada tahun 2007 Youtube telah mengkonsumsi Bandwidth menyamai besarnya Bandwidth keseluruhan internet di dunia pada tahun 2000

9. Pada bulan juni 2008 majalah Forbes memberitakan bahwa pendapatan Youtube selama tahun 2008 diperkirakan mencapai 200 juta US $

10. Pada tahun 2008 Youtube mendapatkan penghargaan George Foster Peabody Award dan karena telah menjadi "Speakers Corners" dan ikut berjasa dalam pengembangan demokrasi dan kebebasan berpendapat

11. Saat ini Youtube menjadi situs online Video provider paling dominan di Amerika serikat, bahkan mungkin dunia, dengan menguasai 43 persen pasar. Diperkirakan 20 Jam durasi video di upload ke Youtube setiap menitnya dengan 6 miliar views per hari



Demikianlah beberapa fakta tentang Youtube, hanya sekedar ingin share saja, semoga anda bisa terhibur

Read Full Post

Etika Penulisan Di Internet

Dalam melakukan penulisan di internet atau bisa dikatakan di dalam blog,e-mail, dan semacamnya.Haruslah anda mengetaui bagaimana cara menulis atau mempublish hasil tulisan anda menggunakan bahasa yang sopan dan jangan sekali-kali anda menulis dengan bahasa yang arogan atau bahasa yang tidak sopan.

Gunakanlah EYD dalam penulisan yang anda lakukan didalam blog dan e-mail,dan jangan sampai orang yang membaca tulisan anda tidak paham.contohnya: Didalm penulisan kata ‘KeMariN’ kata ini sangat melencenng dari EYD,adapun contoh kata yang lain yaitu bahasa yang sering digunakan oleh kalangan anak-anak.remaja,orang dewasa yaitu kata Elo,gua,sampeyan,situ dan lain-lain.Hal ini benar-benar sangat melenceng dari etika menulis yang baik di internet.

Maka dari itu berhati-hatilah juga dalam menggunakan tanda baca “ ?! : ( ) -. ; dll.dan gunakan lah tanda baca tersebut sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan.disuini saya akan membuat satu contoh kalimat yang menggunakan tanda baca, ” Jangan lakukan itu ! ” inilah contoh sebagian kecil

Adapula yang mengatakan bahwa keterampilan menulis dengan jelas adalah salah satu keterampilan terpenting di era informasi ini.

Internet dapat diartikan sebagai sebuah jaringan komputer yang terdiri dari berbagai macam ukuran jaringan komputer di seluruh dunia mulai dari sebuah PC, jaringan-jaringan lokal berskala kecil, jaringan-jaringan kelas menegah, hingga jaringan-jaringan utama yang menjadi tulang punggung internet seperti NSFnet, NEARnet, SURAnet, dan lain-lain. Jaringan-jaringan ini saling berhubungan atau berkomunikasi satu sama lain dengan berbasiskan protokol IP (Internet Protocol, RFC 793) pada network layer-nya (layer ke 3 dari 7 layer OSI model) dan TCP (Transmission Control Protocol, RFC 791) atau UDP (User Datagram Protocol, RFC 768) pada transport layer-nya (layer ke 4), sehingga setiap pemakai dari setiap jaringan dapat saling mengakses semua service atau layanan yang disediakan oleh jaringan lainnya.

Internet memang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dari mulai menulis email,milis,blog,chatting dan sebagainya kita menggunakan internet. Bukan hanya di kehidupan sehari-hari kita belajar sopan santun,di internet pun kita juga harus sopan dalam berbicara. Tetapi banyak sekali orang menulis di internet dengan menggunakan huruf atau bahasa yang seenaknya sendiri,seperti menulis dengan huruf besar,menggunakan bahasa kasar,dan sebagainya. Di dalam blog ini saya akan menuliskan tentang etika menulis di internet.

Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
  2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
  3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
  4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
  5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
  6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
  7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
  8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.

Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.

Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.

Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.

referensi :

http://oskaryudanto.ngeblogs.com/2009/10/06/etika-menulis-di-internet/

http://d1not.ngeblogs.com/2009/10/09/etika-menulis-di-internet/

VN:F [1.6.8_931]

Read Full Post